Landasan hukum :
- SK Bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 03/KB/2021; Nomor 384 tahun 2021; Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021; Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
- Surat Edaran Walikota Lubuklinggau Nomor : 207/SE/DPKPB/VIII/2021 Tentang Perubahan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV ke Level III serta Penyebaran Covid-19 di Kota Lubuklinggau
- Keputusan rapat bersama PGRI Kota Lubuklinggau
- Rapat Staf SMK Negeri 3 Lubuklinggau
Teknis Pelaksanaan :
- Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di mulai Hari : Senin, 16 Agustus 2021
- Waktu PTMT : Mulai Pukul 00 s.d 11.00 WIB (tanpa jeda istirahat)
- Lama 1 jam pelajaran = 20 menit
- Jumlah siswa per rombel = 50% (sesuai daftar hadir siswa ), sedangkan 50 % lagi pembelajaran secara daring/Pembelajaran Jarak jauh (PJJ), dilakukan secara bergantian.
- Pelaksanaan PTMT wajib mematuhi Prokes (Protokol Kesehatan) yang berlaku
- Selama Pelaksanaan PTMT, Ketua Program keahlian, Wali Kelas, Guru BP/BK, Tim 10K, dan Satgas Covid-19 SMKN 3 Lubuklinggau diwajibkan hadir dan mendukung kelancaran pelaksanaan PTMT